REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA -- Kepolisian Daerah Polda Papua telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus pembakaran markas dan asrama Polres Pegunungan Bintang. Keenam tersangka tersebut masing masing adalah EK, WA, AY, KA, YT, dan YA.
Direktur Reskrim Khusus Polda Papua Kombes Bambang Priyambada mengakui keenam tersangka itu akan dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang dimuka umum bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dan pasal 187 KUHP tentang pembakaran dengan sengaja.
"Walaupun saat ini sudah ada enam tersangka namun kami masih terus memeriksa mereka secara bergantian," kata Bambang, Selasa (18/6) malam.
Selain memeriksa tersangka, saat ini penyidik juga masih meminta keterangan dari dua orang saksi mata. Bambang mengungkapkan pemeriksaan dilakukan secara intensif guna mencari tahu siapa dalang pembakaran markas dan asrama Polres Pegunungan Bintang.
Kasus pembakaran kantor dan asrama Polres Pegunungan Bintang di Oksibil, Ahad (16/6,) yang dilakukan masyarakat itu berawal dari adanya seorang warga yang mengalami memar karena diduga dianiaya anggota polisi.
Padahal, seorang warga yang diduga sedang mabuk itu kedapatan oleh anggota sedang berusaha merusak motor milik polisi dan pada saat hendak ditangkap sempat melawan sehingga terjadi perkelahian.
Namun, warga di daerah itu menduga warga yang kedapatan merusak motor polisi itu dianiaya oleh aparat, sehingga warga dan keluarganya marah dan kemudian melempari serta membakar kantor dan asrama serta kendaraan dinas baik roda empat maupun roda dua.