REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Irjen Polisi Djoko Susilo disebut pernah meminta sumbangan senilai Rp 12 miliar pada PT Pura Baru Utama. Perusahaan tersebut merupakan pemenang proyek pengadaan BPKB di Korlantas Polri pada 2009. Keterangan itu muncul dari pimpinan unit produksi PT Pura, Maryadi ketika menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/6).
Jaksa menghadirkan Maryadi sebagai saksi bagi terdakwa Djoko yang terseret kasus dugaan korupsi simulator SIM dan tindak pidana pencucian uang. Pada 2009, Maryadi mengaku pernah diminta datang ke kantor Korlantas untuk menemui Djoko. Saat itu, ia mengatakan, Djoko yang tengah menjabat sebagai Kepala Korlantas (dulu Ditlantas) meminta sumbangan. "Pak Dirlantas sendiri (yang menyampaikan)," kata dia.
Maryadi mengatakan, Djoko meminta sumbangan untuk institusi Polri. Dalam persidangan, Maryadi tidak mengingat pasti jumlah sumbangan yang diminta Djoko. Namun, ia menyampaikan permintaan itu pada jajaran direksi PT Pura. Direktur PT Pura, Yohannes Mulyono, mengingat pernah ada permintaan sumbangan yang disampaikan Maryadi. "Nilainya tidak ingat persis, sekitar Rp 12 miliar," kata dia.
Menurut Mulyono, permintaan sumbangan itu kemudian dibahas di tataran direksi. Saat itu, ia katakan, nilai Rp 12 miliar dianggap terlalu besar. Sehingga, menurut dia, akhirnya disepakati nilai sekitar Rp 7 miliar. Namun dalam laporan keuangan, jumlah itu tidak disebutkan secara langsung sebagai sumbangan pada institusi Polri. "Pengeluaran disamarkan karena ini untuk institusi Polri yang kita tidak tahu peruntukannya bisa ada yang bersifat rahasia," ujar dia.
Maryadi kemudian yang mengurus uang sumbangan itu. Maryadi mengatakan, uang biasanya diambil ke perusahaan oleh orang bernama Legimo. Ia mengetahui Legimo sebagai bendahara Korlantas, karena pernah dikenalkan langsung oleh Djoko. Maryadi mengatakan, Legimo mengambil uang sekitar tiga-empat kali selama 2009. Uang itu diberikan secara bertahap dengan kisaran Rp 1-1,5 miliar. Menurut dia, uang itu sudah dibungkus dengan kardus.
Dalam persidangan sebelumnya, Legimo yang hadir sebagai saksi sempat menceritakan kedatangan ke PT Pura di Kudus. Ia mengatakan diperintahkan Djoko untuk mengambil uang. Seingat dia, ada tiga kali datang ke PT Pura untuk mengambil uang itu. "Dusnya bisa sampai 7-10 dus (sekali ambil)," kata dia.