REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Tarif seluruh angkutan kota (Angkot) yang beroperasi di wilayah Kota Depok, dipastikan hingga saat ini masih normal.
Pemerintah Kota (pemkot), Dinas Perhubungan (Dishub), dan Organda Kota Depok menyatakan masih menunggu diketukpalunya putusan kenaikan harga BBM bersubsidi oleh pemerintah pusat.
Pelaksana tugas Kepala Dishub Kota Depok, Nasrun ZA, mengatakan, saat ini pihaknya masih menerapkan tarif angkot yang lama. ''Sekarang ini untuk tarif angkot di Kota Depok, masih mengacu pada tarif lama. Masih normal,'' ujar Nasrun, Selasa (18/6), saat ditemui Republika, di ruangannya.
Alasan belum diberlakukannya tarif angkot baru di Depok terkait kebijakan pemerintah atas kenaikan harga BBM bersubsidi itu, jelas Nasrun, sebab masih menunggu disahkannya Surat Keputusan oleh wali kota. Ia mengatakan, hingga saat ini pula, di lapangan harga BBM bersubsidi yang baru belum diberlakukan.
Belum ada SPBU di Depok, yang sudah menerapkan harga jual BBM yang ditentukan pemerintah itu. ''Selain itu, terkait legalnya pun menunggu Organda (Organisasi Angkutan Darat, Red.),'' katanya.