REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Fraksi DPR Partai Golkar Setya Novanto membantah melakukan pembahasan khusus soal alokasi anggaran APBN 2013 untuk korban lumpur Lapindo di Banggar. "Kita tidak membicarakan soal Lapindo dalam rapat Banggar," kata Setya di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (17/6).
Setya mengaku tidak tahu soal alokasi anggaran sebesar Rp 155 miliar yang disiapkan pemerintah dalam postur APBNP 2013. Menurutnya kewenangan penanganan lumpur Lapindo berada di bawah perusahaan swasta (PT Minarak Lapindo Brantas) dan pemerintah. "Yang berkaitan dengan penanganan oleh pemerintah kita (Golkar) tidak ikut campur," ujarnya.
Pemerintah siap mengalokasikan dana Rp 155 miliar untuk membantu korban lumpur Lapindo. Alokasi dana tersebut tertera dalam Pasal 9 RUU APBN 2013. "Untuk kelancaran upaya penanggulangan lumpur Sidoarjo, alokasi dana pada Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) tahun anggaran 2013 dapat dipergunakan," bunyi Pasal 9 ayat 1 RUU APBN 2013.
Dalam Pasal 9 Ayat 1 APBN 2013 poin (a) dijelaskan alokasi dana bantuan diperuntukan bagi pelunasan pembayaran pembelian tanah dan bangunan di luar peta area terdampak di tiga desa. Yaitu, Desa Besuki, Desa Kedungcangkring, dan Desa Pejarakan. Selain itu alokasi anggaran juga diperuntukan bagi rukun tetangga di tiga kelurahan yakni Kelurahan Siring, Kelurahan Jatirejo, dan Kelurahan Mindi.
Postur anggaran juga dialokasikan untuk bantuan kontrak rumah dan pembayaran pembelian tanah dan bangunan di luar area terdampak. Bantuan tersebut mencakup kelurahan tiga kelurahan dan tujuh desa "Kelurahan Mindi, Kelurahan Gendang, Kelurahan Porong, Desa Pamotan, Desa Kalitengah, Desa Gempolsari, Desa Glagaharum, Desa Besuki, Desa Wunt, Desa Ketapang," tulis Pasal 9 ayat 1 APBN 2013 poin (b).
Pemerintah beralasan bantuan bagi korban lumpur Lapindo untuk menyelamatkan perekonomian dan kehidupan sosial kemasyarakatan di sekitar tanggul Sidoarjo. Anggaran yang diperuntukan bagi BPLS dapat digunakan untuk kegiatan mitigasi penanggulangan semburan lumpur termasuk di dalamnya penanganan tanggul utama sampai ke Kali Porong. "Pagu paling tinggi sebesar Rp 155 miliar," tulis Pasal 9 ayat 2.