Senin 17 Jun 2013 20:04 WIB

Polri Enggan Disebut Larang Polwan Berjilbab

Rep: Gilang Akbar Prambadi/ Red: Citra Listya Rini
Polwan (Ilustrasi)
Foto: Aditya Pradana Putra/Republika
Polwan (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Republik Indonesia (Polri) siap membahas aturan baru mengenai seragam yang wajib dikenakan oleh polisi dalam bertugas dengan Komisi III DPR RI. 

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Brigjen Ronny Sompie mengatakan kepolisian tak pernah membatasi ruang bagi anggotanya dalam menjalankan perintah agama.

"Kalau disebut melarang (itu) yang kami tidak setuju. (Buktinya) Polwan di Aceh Polri perbolehkan (berjilbab)," kata Jenderal yang baru saja dilantik lima hari lalu ini sebagai Kadiv Humas Polri di Jakarta, Senin (17/6).

Komisi III DPR RI  telah membuat agenda pertemuan dengan Kapolri Jenderal Timur Pradopo untuk membahas aturan seragam polisi. Nantinya, dalam pembahasan tersebut tuntutan yang selama ini didengungkan mengenai penggunaan jilbab bagi polwan akan menjadi fokus. 

Satu yang ditekankan Polri, pihaknya menolak jika institusi penegak hukum ini disebut sebagai organisasi yang melarang anggotanya berjilbab.

Ronny menambahkan keterbukaan Korps Tri Bata kepada para polwan untuk berjilbab yang menjadi cerminan tidak adanya larangan pun dapat dilihat di beberapa satuan tugas Polri. Polwan di bagian Reserse dan Intel, kata dia, dapat bebas berjilbab tanpa tersandung poin yang selama ini dituduhkan, larangan. 

"Dapat dilihat, polwan di dua satuan ini diperkenankan untuk berjilbab, jadi ini bukan soal dilarang, tapi aturannya yang tertera sudah dirumuskan demikian," ujar mantan Karowasidik Bareskrim Polri ini.

Ronny menegaskan seperti yang sudah beberapa kali Polri tekankan sebuah aturan tidak tertutup kemungkinan untuk mengalami perubahan. Revisi dari sebuah peraturan di tubuh Polri menurutnya dapat diubah sesuai dengan perkembangan di masyarakat. 

"Tergantung pimpinan nanti (dalam pertemuan dengan DPR) yang akan mengatur hal ini. Polri terbuka," kata Ronny.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement