REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan Gubernur Riau, Rusli Zainal yang menjadi tersangka dalam tiga kasus yang menjeratnya. Begitu Rusli disidangkan, KPK akan mengirimkan surat mengenai status Rusli kepada Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi.
"Biasanya kalau sudah masuk sidang, baru kita kirim surat ke Kemendagri," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP dalam jumpa pers di kantor KPK, Jakarta, Senin (17/6).
KPK menahanan Rusli Zainal di Rumah Tahanan (Rutan) KPK usai pemeriksaan ketiga kali dengan status tersangka, Jumat (14/6) lalu. Dua kali pemeriksaan sebelumnya yaitu pada 31 Mei dan 7 Juni 2013.
Rusli dijerat dengan pasal penerimsaan suap dalam pembahasan Perda Nomor 6 di Provinisi Riau mengenai PON dengan sangkaan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 1 atau pasal 11 UU Nomor 20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sangkaan kedua, Rusli dijerat karena memberikan hadiah kepada pejabat negara dalam Perda PON Riau dengan pasal 12 pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU Nomor 20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sangkaan ketiga, Rusli juga menjadi tersangka dalam kasus korupsi penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Pelalawan Riau periode 2001-2006 dengan sangkaan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Nomor 20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.