Senin 17 Jun 2013 13:30 WIB

Pemerintah Andalkan Musyawarah Desa untuk Penyaluran BLSM

Rep: Muhammad Iqbal / Red: A.Syalaby Ichsan
Armida S Alisjahbana
Armida S Alisjahbana

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah berusaha meminimalisir ketidakakuratan penyaluran bantuan langsung sementara masyarakat (BLSM) sebagai kompensasi dari kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Armida Salsiah Alisjahbana menjelaskan, "Salah satu upayanya adalah mekanisme musyawarah desa,"  Demikian disampaikan Armida di sela-sela Rapat Paripurna DPR di Ruang Sidang Paripurna Nusantara II, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (17/6).

Armida menjelaskan, penyaluran BLSM nantinya menggunakan kartu perlindungan sosial (KPS) yang saat ini tengah dalam proses pembagian.  Armida menyebut saat disalurkan, tentu terdapat orang yang tidak berhak menerima KPS karena tidak termasuk kategori miskin.

"Orang itu pasti lapor dong ke kepala desa.  Kok saya dapat sih? nah nanti mekanismenya di situ," ujar Armida.  Lebih lanjut, Armida mengatakan pemerintah berharap apabila orang yang bukan miskin namun menerima KPS segera melapor ke aparat desa.  

Tujuannya, ungkap Armida, agar KPS dapat dikoreksi dan diserahkan kepada pihak-pihak yang berhak.  "Kalau akurasi penyaluran, nanti-nanti di lapangan," kata Armida.

Sebagai gambaran, BLSM merupakan salah satu kompensasi kenaikan harga BBM.  Pemerintah dan Badan Anggaran DPR telah menyepakati besaran anggaran BLSM adalah Rp 9,318 triliun.  

Nantinya, BLSM akan disalurkan kepada 15,5 juta rumah tangga sasaran (RTS) dengan nominal Rp 150 ribu/bulan/RTS selama empat bulan.

Penyaluran anggaran menunggu pengesahan RUU APBNP 2013 menjadi UU APBNP 2013 dalam rapat paripurna hari ini.  Sampai berita ini diturunkan, rapat masih diskors untuk istirahat dan makan siang.  Setelah dilanjutkan, akan dilanjutkan pandangan mini fraksi terkait RUU APBNP 2013.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement