REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- MPR meminta Kapolri mencabut aturan yang tidak memperkenan polwan mengenakan seragam jilbab. Pasalnya aturan tersebut melanggar hak asasi manusia (HAM).
"Kami berharap Polri tak melarang anggotanya (polwan) mengenakan jilbab saat bertugas," kata Wakil Ketua MPR Lukman Hakim Saifuddin ketika dihubungi Republika, Ahad (16/6).
Lukman menyatakan berjilbab merupakan hak kebebasan warga negara menjalankan agama. Hak itu sendiri telah dijamin konstitusi. Toh, imbuh Lukman, tak ada ruginya bagi Polri membolehkan para polwan berjilbab. "Tak ada yang dirugikan dari penggunaan jilbab oleh polwan di kalangan institusi kepolisian kita," katanya.
Berjilbab, ujarnya, tidak akan mempengaruhi kinerja para Polwan. Lukman percaya kinerja, kedisiplinan, dan keserasian anggota Polri akan tetap terjaga meski berjilba. Hal ini sudah banyak dibuktikan instansi/lembaga pemerintahan yang membolehkan jilbab. "Itu sama sekali tak membawa dampak negatif apapun," ujarnya.
Lukman mengatakan Indonesia pernah mengalami masalah yang sama dengan pelajar putri yang dilarang berjilbab. Larangan itu akhirnya dicabut akibat desakan aspirasi masyarakat.
Lukman berharap Polri segera mengubah keputusannya terkait pakaian dinas. "Semoga perubahan aturan tentang pakaian seragam yang membolehkan jilbab ini segera ditetapkan, tanpa harus menunggu gejolak yang semakin besar di masyarakat," katanya.