Sabtu 15 Jun 2013 20:23 WIB

Demi Citra, Golkar Bisa Lengserkan Rusli Zainal

Rep: Ira Sasmita/ Red: Mansyur Faqih
 Gubernur Riau Rusli Zainal mengenakan baju tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat (14/6).    (Republika/Adhi Wicaksono)
Gubernur Riau Rusli Zainal mengenakan baju tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat (14/6). (Republika/Adhi Wicaksono)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Meski belum mengambil sikap atas kasus hukum yang menimpa kadernya, Rusli Zainal, DPP Partai Golkar telah memikirkan sejumlah kemungkinan. Sesuai AD/ART partai, sejumlah mekanisme akan ditempuh untuk menentukan nasib Rusli yang masih tercatat sebagai salah seorang Ketua DPP bidang eksekutif-legislatif.

"Saat ini belum diputuskan, kita lihat saja nanti. Bisa saja nanti malam ketum punya keputusan untuk melengserkan. Bila itu mengacu pada AD/ART demi reputasi dan pencitraan Golkar ke depan," kata Wasekjen DPP Partai Golkar Satya Widya Yudha, di Jakarta, Sabtu (15/6).

Anggota Komisi VII DPR itu menambahkan, bila secara hukum sudah terikat, secara otomatis Rusli harus mengundurkan diri. Tetapi, untuk mengeluarkan seseorang dari keanggotaan dan kepengurusan, menurut dia aturannya harus jelas. Misalnya seseorang dianggap berhenti bila meninggal dunia atau status hukumnya sudah berkekuatan tetap.

Namun, lanjut Satya, Golkar tetap akan memberikan bantuan hukum kepada Rusli, tanpa mengintervensi kasus yang dihadapi Gubernur Riau itu. Golkar menyatakan, menghormati proses hukum yang tengah berlangsung dan tidak akan mencampuri. Apalagi menghalang-halangi upaya penegakan hukum. Termasuk bersedia bila pendalaman kasus Rusli akan menyeret tokoh Golkar lainnya.

"Kalau aspeknya hukum, kami tidak bisa antisipasi. Kecuali kami punya supremasi yang kuat tentang hukum itu," ungkapnya.

KPK telah menetapkan Rusli Zainal sebagai tersangka dalam tiga perkara pada 8 Februari 2013. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement