Jumat 14 Jun 2013 20:45 WIB

Kejaksaan Tahan Mantan Dirut PDAM Cianjur

Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, CIANJUR -- Kejaksaan Negeri Cianjur, Jawa Barat, Jumat, akhirnya melakukan penahanan terhadap mantan Direktur Utama PDAM Tirta Mukti Cianjur, YJ, terkait kasus dugaan korupsi dana operasional selama ia menjabat.

Kasi Pidsus Kejari Cianjur, Haerdin SH, membenarkan hal tersebut. YJ ditahan berdasarkan keputusan tim penyidik karena berbagai pertimbangan serta berdasarkan hasil pemeriksaan BPKP Jabar.

"YJ ditahan atas dugaan korupsi dana operasional selama menjabat. Dia ditahan berdasarkan beberapa pertimbangan, di antaranya takut melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," katanya.

Sebelumnya, YJ sempat menjalani pemeriksaan lanjutan selama beberapa puluh menit di ruang Kasi Pidsus. YJ yang sempat menolak menandatangani BAP itu akhirnya ditahan dan dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Cianjur.

Kuasa Hukum YJ, Abdul Kholik SH, mengungkapkan pihaknya akan melakukan langkah hukum dengan mem-PTUN-kan BPKP Jabar yang diduga telah memberikan hasil laporan palsu.

Hal itu karena kliennya selama menjabat --berdasarkan hasil audit BPKP-- telah mengeluarkan status Wajar Tanpa Pengecualian. Namun BPKP kembali mengeluarkan hasil audit yang tidak sesuai dengan kenyataan yang ada.

"Kami akan menempuh jalur hukum lain karena selama ini pemeriksaan terhadap klien kami terkesan dipaksakan. Selain itu, kami akan melakukan gugatan perdata terkait melawan hukum Kejari Cianjur," katanya.

Sebelum digiring ke LP Cianjur, YJ yang mengenakan kemeja biru dipadu celana jeans itu sempat berjabat tangan dengan sejumlah orang yang mendampingi tanpa memberikan komentar apapun perihal penahanan dirinya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement