REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perhubungan EE Mangindaan memastikan terjadi kenaikan tarif angkutan umum setelah harga baru BBM bersubsidi diumumkan dalam waktu dekat ini. Tarif transportasi yang terpengaruh oleh peningkatan harga BBM adalah laut, darat, dan kereta api.
Mangindaan mengatakan, peningkatan tarif angkutan penumpang kelas ekonomi dengan masing-masing kewenangan sesuai dengan batas administrasi. ''Batas bawah 10 persen dan teratas 20 persen,'' kata dia di Kementerian Perhubungan, Kamis (13/6).
Kenaikan itu, kata Mangindaan, tak bisa dielakkan terkait kenaikan BBM bersubsidi. Pasalnya kendaraan-kendaraan tersebut mengalami dampak langsung kenaikan tersebut. Tetapi pemerintah sudah menyiapkan Sejumlah langkah antisipasi untuk mencegah kenaikan yang berlebihan. Pertama, pihaknya sudah melakukan evaluasi tarif, terutama perhitungan biaya-biaya pokok yang berkaitan langsung dengan harga BBM.
Kedua, lanjut Mangindaan, kenaikan tarif angkutan diusahakan bertahap. Langkah ini diambil apabila beban biaya masih terlalu tinggi. Ketiga, koordinasi dengan para pemangku kepentingan, masing-masing direktorat jenderal (ditjen) khususnya Ditjen Darat, Ditjen Perkretaapian, dan Ditjen Perhubungan Laut. Mereka akan melakukan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk menyamakan persepsi dalam mengantisipasi kenaikan harga BBM.
Keempat, sambung dia, penambahan subsidi (PSO) untuk pelayanan angkutan keperintisan, kereta api dan laut. Kelima, keringanan tarif pelabuhan atau angkutan laut dan penyeberangan. Hal ini untuk mengurangi beban para penyelenggara angkutan. Keringanan direncanakan akan diberikan untuk jasa kepelabuhan seperti jasa tambat dan sandar. ''Namun semua hal itu masih akan dirapatkan dengan seluruh moda dan BUMN,'' jelas dia.