REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR, Pramono Anung, mengusulkan agar partai politik memiliki badan usaha sendiri. Hal ini guna mencegah partai politik mencari sumber pendanaan yang tidak halal. "Partai sebaiknya diizinkan punya badan usaha," ujarnya, Kamis (13/6).
Badan usaha milik partai mesti dibuatkan aturan ketat agar terhindar dari penyalahgunaan bisnis. Aturan itu misalnya dengan tidak membolehkan badan usaha partai tidak terlibat proyek APBN. Pramono menyatakan mekanisme semacam ini sudah diberlakukan partai-partai politik di Eropa Barat. "Jadi politisi partai tidak mesti mencari biaya kampanye kesana-kesini," kata politisi PDI Perjuangan ini.
Rusaknya sistem pendanaan politik di Indonesia tidak bisa dilepaskan dari mekanisme proporsional terbuka yang dijadikan dasar penetapan anggota legislatif. Pramono mengatakan sistem proporsional terbuka membuat pertarungan politik antarpolitisi semakin liberal.
Politisi, kata dia, tidak hanya bertarung dengan lawan beda partai tapi juga dengan rekan satu partai. "Karena mereka (politisi) dipaksa memperebutkan konstituen dan swingvoter partai sendiri," kata Pramono.
Pramono mengusulkan agar sistem penetapan caleg dilakukan dengan mekanisme semi terbuka. Artinya, penetapan anggota DPR tidak melulu hanya berdasarkan perolehan suara terbanyak tetapi juga lewat penetapan partai. Selain itu Pramoni juga berharap agar para penyelenggara dan pengawas pemilu menerapkan sanksi tegas terhadap para peserta pemilu yang terbukti melakukan pelanggaran kampanye (money politic). "Sanksi berat untuk para pelanggar pemilu," katanya.