REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setelah persyaratan administrasi, partai politik akan berhadapan dengan peraturan dana kampanye yang akan dikeluarkan Komisi Pemilhan Umum (KPU).
Partai politik yang tidak menyetorkan laporan awal dana kampanye sesuai waktu yang ditentukan akan dicoret keikutsertaannya dalam pemilu 2014.
"Kalau dia tidak memberi laporan dana awal, maka dia tidak bisa ikut pemilu di daerah itu. Jadi bukan hanya di satu dapil saja, melainkan seluruh dapil di daerah yang bersangkutan," kata Komisioner KPU Sigit Pamungkas, di Jakarta, Kamis (13/6).
Aturan sanksi tersebut, menurut Sigit sudah dicantumkan dalam Undang-Undang Pemilu nomor 8 tahun 2012. Pada Pasal 134 ayat (1) disebutkan parpol sesuai tingkatannya wajib memberikan laporan awal dana kampanye paling lambat 14 hari sebelum pelaksanaan kampanye dalam rapat umum.
Aturan itu juga berlaku sama bagi calon anggota DPD. Dilanjutkan pada Pasal 135 ayat (1) yang menyatakan partai politik juga wajib melaporkan laporan akhir dana kampanye yang meliputi penerimaan dan pengeluaran.
Laporan tersebut wajib disampaikan pada kantor akuntan publik yang telah ditunjuk KPU, paling lama 15 hari setelah pemungutan suara berlangsung.
Kemudian dalam Pasal 138 ayat (1) disebutkan sanksi pembatalan bagi partai politik dan calon anggota DPD yang tidak memberikan laporan sesuai tenggat waktu tersebut.
Sedangkan bagi partai politik dan calon anggota DPD yang tidak menyerahkan laporan akhir dana kampanyenya, parpol yang bersangkutan calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota nya tidak ditetapkan sebagai calon terpilih. Begitu pula hal nya dengan calon anggota DPD.