REPUBLIKA.CO.ID, SAMARINDA---Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rita Widyasari mengambil sumpah dan janji 4.000 pegawai negeri sipil (PNS) di daerah itu. "Pengambilan sumpah dan janji PNS ini bukanlah seremonial belaka yang hanya sekadar memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Namun, terdapat makna yang dalam yang perlu dicermati oleh setiap PNS yaitu harus dipertanggungjawabkan kepada negara, pemerintah, masyarakat, juga kepada Tuhan Yang Maha Esa," kata Rita Widyasari.
Sumpah dan janji itu kata Rita Widyasari merupakan suatu kewajiban yang harus dilaksanakan setiap PNS. Sementara, hak sebagai PNS lanjut Rita Widyasari merupakan hak bersyarat, sebab dalam hak tersebut akan terpenuhi apabila seorang PNS mampu menjalankan kewajibannya secara benar dan terarah serta menepati sumpah dan janji yang diikrarkan.
"Sumpah dan janji bukan sekadar sesuatu yang diucapkan begitu saja, namun sumpah dan janji tersebut harus benar-benar dipahami dan dihayati serta dijalankan sesuai aturan hukumnya, sesuai dengan UU nomor 8 tahun 1974 yang telah diubah dengan UU nomor 43 tahun 1999 pasal 26," katanya.
"Sumpah yang telah diikrarkan pada hakekatnya merupakan suatu bukti kesanggupan untuk mentaati aturan yang berlaku," ungkap Rita Widyasari.
Pengambilan sumpah dan janji itu kata dia harus diterjemahkan sebagai suatu amanah bagi PNS yang dinilai memenuhi syarat dan cakap serta mampu diserahi tugas dan tanggung jawab, dengan memperhatikan kapasitas, integritas, kompetensi, loyalitas, nilai pengabdian dan komitmen terhadap tugas dan tanggung jawab fungsi-fungsi organisasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.