Kamis 13 Jun 2013 02:08 WIB

Pemda Atur Soal Virus Rabies dalam Raperda

Rabies (Ilustrsi)
Foto: COMICKBK
Rabies (Ilustrsi)

REPUBLIKA.CO.ID, LUBUK SIKAPING -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pasaman akan membahas rancangan peraturan daerah (Ranperda) Pencegahan dan Penanggulangan Rabies yang diajukan pemerintah setempat. Ketua DPRD Pasaman, Syahrizal Yusuf, di Lubuk Sikaping, Rabu (12/6), mengatakan, pembahasan ranperda tersebut sesuai yang telah diagendakan.

"Berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kabupaten Pasaman tanggal 3 Juni 2013, telah ditetapkan sejumlah jadwal kegiatan yang akan dibahas secara seksama stakeholders terkait yang salah satunya mengenai ranperda tersebut," ujarnya.

Pembahasan mengenai ranperda tersebut menjadi sesuatu kepentingan yang mesti dituntaskan secepatnya menyusul produk hukum yang akan ditetapkan tersebut menyangkut dengan kesejahteraan banyak masyarakat, khususnya untuk 300 ribu lebih penduduk yang berdomisili di daerah Pasaman.

Dalam rancangannya akan sangat ditekankan bagaimana masyarakat dapat melakukan penjagaan yang semestinya serta tidak melepaskan secara liar hewan-hewan peliharaannya yang dapat menebarkan virus rabies yang cukup membahayakan itu terutama monyet, anjing, dan kucing.

Disamping itu, bagi kalangan yang memiliki hewan penebar rabies juga dituntut untuk dapat mendaftarkan ternaknya ke dinas terkait sehingga dapat diketahui langkah-langkah yang lebih cocok untuk melakukan peliharaan secara benar. "Kita juga merencanakan untuk melakukan vaksinasi minimal satu kali dalam setahun," terangnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement