Rabu 12 Jun 2013 21:14 WIB

Pemprov DKI Mangkir Dipanggil Pansus MRT

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: Karta Raharja Ucu
Pengunjung melihat stand MRT di arena Pekan Raya Jakarta.
Foto: Agung Fatma Putra
Pengunjung melihat stand MRT di arena Pekan Raya Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPRD DKI Jakarta memanggil eksekutif terkait masalah Mass Rapid Transportation (MRT). DPRD telah membentuk Pansus MRT sepakan yang lalu.

Menurut Ketua Pansus MRT, Triwisaksana hari ini seharusnya rapat pertama dengan agenda tanggapan pansus atas pertanyaan Gubernur terakit perubahan komposisi pinjaman. “Kita ingin perbaharui persoalan administrasi, keuangan, administrasi kerjasama antara pemerintah pusat dengan pemerintah provinsi dan antara pemerintah provinsi dengan PT MRT,” ujarnya di Balai Kota, Rabu (12/6).

Rapat pertama ini menurut Sani bertujuan untuk meminta penjelasan surat dari Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo. Menurutnya, pada APBD 2013 ada dana hibah sebesar Rp 3,7 triliun, lalu modal dasar untuk melaksanakan MRT sebanyak Rp 200 miliar.

Kemudian ada modal disetor sebesar Rp 50 miliar sesuai Undang-undang PT MRT. Sani menyatakan, Perda awal untuk MRT hanya tertulis Rp 200 miliar, tetapi karena ada penambahan setoran modal maka perlu perubahan perda.

Apalagi, nantinya akan ada dana hibah dari JICA sebesar Rp 16 triliun. “Total proyek ini nantinya harus Rp 18 triliun,” ujarnya.

Dana tersebut memang telah ada, namun perda harus berubah terlebih dahulu. Dana tidak dapat cair jika perda tidak dirubah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement