REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jelang perayaan hari ulang tahun (HUT) Bhayangkara, Polri memberikan keringanan kepada para pelaku kriminal, khususnya kejahatan narkoba.
HUT Polri yang jatuh pada 1 Juli mendatang berdekatan dengan hari anti narkotika internasional. Hari tersebut diperingati setiap tanggal 26 Juni oleh seluruh dunia.
Merayakan momen tersebut, Polri menggelar program khusus bagi para pengguna dan pecandu Narkoba. Mulai tanggal 1-30 Juni, mereka yang dengan sukarela melaporkan diri ke kantor polisi tidak akan lantas ditangkap untuk kemudian diproses hukum.
Meski sebetulnya dalam Undang-undang (UU) narkoba 35 tahun 2009 hal itu sudah diatur. Namun mengingat ini merupakan progam khusus, maka ada kelonggaran yang akan Polri berikan.
"Program ini akan memberikan kesembuhan para pecandu secara gratis," ujar Direktur IV Bareskrim Polri Brigjen Arman Depari, di Jakarta, Rabu (13/6).
Arman mengatakan, dalam program ini pecandu di atas umur 17 tahun dapat menyerahkan diri langsung ke kantor polisi.
Sedangkan bagi pecandu di bawah umur, diminta agar keluarganya mengantarkan ke kantor polisi. Dia melanjutkan, markas polisi dari mulai Polsek, Polres, Polda hingga Mabes Polri akan menerima para pecandu ini.
"Kami buka sampai Mabes Polri, silakan datang untuk melapor agar kemudian dapat kami rehabilitasi," ujar Arman. Dia menjelaskan, mekanisme dari program ini dimulai dari kesukarelaan para pengguna beserta keluarga. Nantinya, para pecandu yang melapor ini akan menjalani proses asesmen terlebih dahulu.
Proses ini, kata dia, akan menggali lebih dalam semua hal yang berkaitan dengan si pecandu. Pertanyaan seputar sejak kapan menggunakan, apa yang dicandukan dan keluhan pecandu akan ditampung.
Dia berujar, semua itu akan dilakukan oleh tim medis kedokteran, dari sisi psikologis, kesehatan, bahkan hingga penyidik. "Nanti kami cari informasi juga dari mana narkoba yang mereka gunakan itu didapat," ucap Arman.