Rabu 12 Jun 2013 13:10 WIB

KPK Periksa Dirut BNI Syariah Lagi Terkait Kasus Simulator

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Djibril Muhammad
 Tersangka kasus pengadaan simulator SIM Irjen Pol. Djoko Susilo menunggu di ruang tamu KPK, Jakarta, Jumat (5/10).
Foto: Rosa Panggabean/Antara
Tersangka kasus pengadaan simulator SIM Irjen Pol. Djoko Susilo menunggu di ruang tamu KPK, Jakarta, Jumat (5/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama (Dirut) PT BNI Syariah, Dinno Indiano pada hari ini. Dinno diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dalam proyek simulator SIM di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

"Ya, Dirut BNi Syariah diperiksa sebagai saksi dalam kasus Simulator," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha kepada wartawan di KPK, Jakarta, Rabu (12/6).

Berdasarkan jadwal pemeriksaan yang dirilis KPK, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap bawahan Dinno yaitu Andip Mupti sebagai karyawan PT BNI Syariah.

Baik Dinno maupun Andip sudah diperiksa ke sekian kalinya oleh penyidik KPK. Sedangkan saksi lainnya yang akan diperiksa ada karyawan dari PT Citra Mandiri Metalindi, Pirius Buaton.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka salah satunya mantan Kepala Korlantas Polri, Irjen Djoko Susilo. Bahkan Djoko sedang menjalani persidangan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement