REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama (Dirut) PT BNI Syariah, Dinno Indiano pada hari ini. Dinno diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dalam proyek simulator SIM di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
"Ya, Dirut BNi Syariah diperiksa sebagai saksi dalam kasus Simulator," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha kepada wartawan di KPK, Jakarta, Rabu (12/6).
Berdasarkan jadwal pemeriksaan yang dirilis KPK, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap bawahan Dinno yaitu Andip Mupti sebagai karyawan PT BNI Syariah.
Baik Dinno maupun Andip sudah diperiksa ke sekian kalinya oleh penyidik KPK. Sedangkan saksi lainnya yang akan diperiksa ada karyawan dari PT Citra Mandiri Metalindi, Pirius Buaton.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka salah satunya mantan Kepala Korlantas Polri, Irjen Djoko Susilo. Bahkan Djoko sedang menjalani persidangan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta.