REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Warga negara Prancis Vincent Roger Petrone (44) dituntut hukuman penjara selama lima tahun dan denda Rp 1 miliar. Ia dituntut atas kasus penyelundupan mariyuana seberat 59,7 gram ke Indonesia melalui Bandara Ngurah Rai, Bali.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin, Jaksa Penuntut Umum I Putu Gede Astawa menganggap terdakwa melanggar Pasal 113 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Terdakwa yang bekerja sebagai tukang plester bangunan di negaranya itu akan mengajukan pembelaan dalam sidang berikutnya, Senin (17/6).
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim PN Denpasar Parulian Saragih, jaksa memaparkan tentang penangkapan terdakwa di terminal kedatangan penumpang internasional Bandara Ngurah Rai, Kabupaten Badung, pada 29 Januari 2013. Ia ditangkap beberapa saat setelah turun dari pesawat Malayais Airlines nomor penerbangan MH-583 dari Kuala Lumpur, Malaysia.
Saat memasuki pemeriksaan di pos Bea dan Cukai Bandara Ngurah Rai, terdakwa tergesa-gesa sehingga membuat petugas mencurigai gelagatnya.
Petugas gagal menemukan barang haram itu di tas terdakwa dengan menggunakan alat pemindai. Petugas kemudian membawa terdakwa ke Rumah Sakit BIMC Kuta untuk memeriksakan kondisi fisik terdakwa.
"Hasil 'rontgen' rumah sakit mengindikasikan adanya benda asing berbentuk bulat di rongga pencernaan terdakwa," ucap jaksa.
Setelah dilakukan proses pengeluaran benda bulat tersebut berisi pasta yang diuji dan ternyata adalah mariyuana atau "hasish".