Senin 10 Jun 2013 18:08 WIB

Peneliti: Naikkan Cukai Rokok untuk Kompensasi BBM

Ilustrasi.
Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- - Peneliti Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia Jakarta Abdillah Ahsan mendesak pemerintah menaikkan cukai rokok dan dana yang terkumpul dialokasikan untuk kompensasi kenaikan harga bahan bakar minyak bersubsidi.

"Kenaikkan cukai rokok 10 persen saja akan menambah sembilan persen penerimaan negara dari cukai rokok. Perhitungan kami, penerimaan yang bertambah sebesar Rp 6,48 triliun," kata Abdillah Ahsan di Jakarta, Senin (10/5).

Abdillah mengatakan penambahan penerimaan negara Rp 6,48 triliun itu mencukupi untuk mendanai program pengentasan kemiskinan apabila terjadi pengurangan subsidi BBM sebesar 50 persen.

Abdillah memaparkan simulasi dampak pengurangan subsidi BBM terhadap kemiskinan di Indonesia. Apabila subsidi BBM dikurangi 50 persen, maka akan berdampak pada peningkatan kemiskinan hingga 820.638 orang.

Untuk mengentaskan 820.638 orang tersebut dari kemiskinan, apabila pemerintah menyiapkan kompensasi kenaikan harga BBM berupa bantuan langsung sementara masyarakat Rp300 ribu per orang per bulan, maka diperlukan dana Rp 2,954 triliun.

"Tarif cukai rokok berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai batas maksimalnya hanya 57 persen, sementara cukai untuk alkohol sudah 80 persen. Terlihat bahwa pemerintah...menganakemaskan rokok," tuturnya.

Karena itu, dia mengatakan diperlukan inisiasi untuk mengubah undang-undang tersebut terutama tentang tarif cukai rokok maksimal.

Abdillah Ahsan menjadi salah satu pembicara dalam jumpa pers "Kebijakan Cukai untuk Menurunkan Keterjangkauan Rokok" yang diadakan Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia Jakarta di salah satu hotel di kawasan Senayan, Jakarta Selatan.

Selain Abdillah, pembicara lainnya adalah Kepala Subbidang Teknis Kepabeanan Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Budhi Setyawan, peneliti Aliansi Pengendalian Tembakau Asia Tenggara (SEATCA) Sophapan Ratanachena dan Project Director SEATCA Initiative on Tobacco Tax (SITT) Ulysses Dorotheo.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement