Senin 10 Jun 2013 15:59 WIB

Kemenlu Minta WNI Tertib di KJRI Jeddah

Tenaga Kerja Indonesia (TKI)
Foto: Antara/Ismar
Tenaga Kerja Indonesia (TKI)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) mengimbau warga negara Indonesia tertib ketika mengantre di depan Konsulat Jenderal Indonesia di Jeddah, Arab Saudi, untuk kelancaran proses pendaftaran dan pemberian dokumen keimigrasian.

Dalam siaran di Jakarta, Senin (10/6), Kemlu mengemukakan pemerintah telah mengirimkan tim perbantuan teknis dari berbagai instansi pemerintah terkait untuk membantu dan memperlancar proses registrasi dan penyiapan dokumen. Tim itu pun bertugas melakukan pendekatan ke Pemerintah Arab Saudi untuk meminta perpanjangan waktu pemutihan, penyediaan dokumen perjalanan serta dukungan logistik lainnya.

Pemerintah juga telah mengirimkan 100.000 dokumen perjalanan RI berupa paspor dan SPLP kepada KBRI Riyadh dan KJRI Jeddah. KBRI Riyadh dan KJRI Jeddah sejak 18 Mei hingga 3 Juli memberikan pelayanan penerbitan dokumen keimigrasian berupa surat perjalanan laksana paspor (SPLP) bagi warga Indonesia, baik yang tidak memiliki dokumen (undocumented) ataupun yang dokumen perjalanannya sudah habis masa berlakunya.

Hal ini dilakukan setelah Pemerintah Saudi pada tanggal 10 April 2013 secara resmi mengumumkan amnesti/pemutihan bagi seluruh warga asing yang berada di Saudi. Melalui kebijakan ini, seluruh warga asing yang 'overstayed' (melampaui waktu izin tinggal), termasuk tenaga kerja 'undocumented' dimungkinkan pulang ke negara masing-masing secara mandiri tanpa harus membayar denda dan menjalani hukuman penjara atas pelanggaran terhadap peraturan izin tinggal dan izin kerja.

Di samping itu, Pemerintah Saudi juga memberikan kesempatan kepada warga asing yang datang ke Saudi dengan visa umroh atau haji sebelum 3 Juli 2008 dan melanggar izin tinggal untuk bekerja secara legal setelah memenuhi persyaratan tertentu.

Kesempatan untuk menjadi tenaga kerja legal dan memperbaiki status juga berlaku bagi para tenaga kerja 'undocumented' yang lari dari majikan ataupun bekerja tidak sesuai dengan profesi dalam kartu izin tinggal. Namun, ketentuan ini berlaku hanya bagi mereka yang melakukan pelanggaran hukum dan peraturan setempat sebelum tanggal 6 April 2013.

Kebijakan pemutihan ini berlaku untuk semua 'overstayers' dari semua negara. Karenanya, sejumlah negara yang memiliki 'overstayers' dalam jumlah besar di Saudi, termasuk Indonesia, memanfaatkan kebijakan amnesti tersebut dalam waktu yang terbatas dengan berbagai pemasalahannya. Perkiraan jumlah 'overstayers' beberapa negara lainnya yakni Filipina (20.000), India (40.000) dan Bangladesh (100.000).

Kegiatan pelayanan oleh KJRI Jeddah berlangsung Sabtu hingga Kamis, sejak pukul 06.00 hingga 17.00 dan pengambilan SPLP dilakukan sejak 17.00 hingga 22.00. Mengingat cuaca dalam sepekan terakhir yang semakin panas, demi keselamatan dan kelancaran pelayanan, KJRI Jeddah sejak 8 Juni 2013 mengubah jam layanan permohonan SPLP menjadi pukul 16.00 hingga dini hari. Sementara itu, pemrosesan dokumen dimaksud dilakukan pada pagi hari hingga sore harinya. Untuk itu, diminta agar warga dapat mengikuti jadwal pelayanan yang telah dtetapkan tersebut.

Sampai dengan hari Sabtu 8 Juni warga Indonesia yang sudah mendaftar berjumlah 48.260 dan keseluruhannya telah diproses. Dari jumlah tersebut 12.877 sudah diserahkan dokumennya dan pada Senin (10/6) akan kembali diserahkan sebanyak 5.000 dokumen. Setiap hari rata-rata 7.000 WNI mendaftarkan diri. Angka tersebut cenderung meningkat.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement