REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kementerian Agama berupaya untuk terus meningkatkan honor bagi penyuluh agama non-PNS (Pegawai Negeri Sipil). Selama ini, petugas keagamaan tersebut hanya memperoleh honor Rp 150 ribu setiap bulannya.
Menurut Menteri Agama Suryadharma Ali, honor yang diperoleh petugas tersebut sangat kurang layak. Apalagi, kalau dibandingkan dengan kebutuhan hidup saat ini. Namun, hal itu terjadi karena terbatasnya keuangan negara. Namun, pihaknya akan mengupayakan kenaikan honor hingga tiga kali lipat lebih.
Dulu, kata dia, honor Non-PNS penyuluh agama hanya Rp 100 ribu perbulan. Kemudian, naik menjadi Rp 150 ribu. Sekarang, dinaikkan lagi menjadi Rp 300 ribu per bulan. ''Kami akan berupaya terus untuk menaikkanya, setidaknya bisa Rp 500 ribu per bulan," ujar Surya usai acara silaturahmi dengan Penyuluh Agama, Rabu (5/6).
Menurutnya, peningkatan honor itu perlu dilakukan mengingat besarnya tugas yang diemban petugas penyuluh agama. Karena, petugas tersebut berfungsi untuk mengetahui kondisi terkini masyarakat, terutama yang menyangkut keagaamaan.
Sebagai contoh, kata dia, pendeteksian aliran sesat dan paham-paham radikal dapat dilakukan oleh penyuluh agama. Dengan terdeteksinya berbagai permasalahan di masyarakat, diharapkan bisa segera dicari penyelesaiannya sehingga tidak menimbulkan dampak apa pun.