REPUBLIKA.CO.ID, LANGKAT, SUMUT -- Aparat kepolisian Resor Kabupaten Langkat berhasil menangkap dua orang pelaku perampokan gaji karyawan PT Karitea Gebang. Polisi terpaksa 'menghadiahi' timah panas \karena pelaku berusaha melarikan diri.
"Kita menangkap dua pelaku perampokan dari pengembangan kasus," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Langkat melalui Kanit VC dan Judi Iptu Juraidi di Stabat, Rabu.
Penangkapan terhadap kedua pelaku dilakukan sekitar pukul 05.30 WIB dari kediaman tersangka di Desa Muka Paya dan Desa Sangga Lima. Kedua tersangka yang ditangkap tersebut terdiri atas AD alias Anto (30) penduduk Desa Muka Paya Kecamatan Hinai dan RK (27) penduduk Desa Sangga Lima Kecamatan Gebang.
Perampokan terjadi pada Jumat (31/5) sekitar pukul 11.30 WIB. Para pelaku diduga melakukan aksinya dengan membawa senjata api jenis softgun dan merampok uang gaji karyawan perusahaan tersebut.
Kepada keduanya diancam dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan sembilan tahun penjara.
Salah seorang pelaku perampokan AD alias Anto (30) penduduk desa Muka Paya Kecamatan Hinai yang ditemui di Mpaolres Langkat menjelaskan bahwa ada beberapa temannya yang saat itu juga ikut melakukan perampokan. "Ada beberapa orang yang melakukan perampokan, tidak saya sendiri saja," katanya.
Uang hasil perampokan sebesar Rp 379 juta tersebut kemudian dinikmatinya hanya sebesar Rp 30 juta, yang merupakan pemberian dari salah satu anggota kelompok lainnya berinitial W alias Mantu (28) yang masih melarikan diri.
Tersangka juga menjelaskan bahwa uang Rp 30 juta yang merupakan bahagiannya kemudian diserahkan kepada istrinya lalu dibelikan kalung emas senilai Rp 4 juta, bayar utang sebesar Rp 1 juta, dan membayar angsuran.
Tersangka juga terpaksa dihadiahi timas panas oleh aparat polisi karena coba melarikan diri ketika hendak ditangkap.