Selasa 04 Jun 2013 20:56 WIB

Setelah Tiga Tahun, Kejakgung Hentikan Kasus Awang Faroek

Rep: Gilang Akbar Prambadi/ Red: A.Syalaby Ichsan
Awang Faroek
Foto: Widodo S. Jusuf/Antara
Awang Faroek

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung kembali menghentikan penyidikan kasus korupsi. Kali ini, korps adhyaksa mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi divestasi saham PT Kaltim Prima Coal (KPC) dengan tersangka Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak.

Alasan sama kembali didalihkan oleh kejaksaan sebagai biang tak dilanjutkannya proses penyidikan terhadap kasus yang diduga merugikan Negara sebesar Rp 576 miliar.

“Perkara dihentikan karena tidak diperoleh bukti yang cukup,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejakgung Setia Untung Arimuladi di Jakarta Selasa (4/6).

Menurutnya, sejak dinaikan ke tahap penyidikan tiga tahun silam, kejaksaan tak dapat mengumpulkan bukti kuat lainnya. Dia mengatakan, dengan status yang telah menggantung sejak 2010, akhirnya SP3 pun diterbitkan. “Jadi ya (kasus) yang disangkakan bukan merupakan tindak pidana,” kata Untung singkat.

Sebelumnya, Kejakgung sudah menetapkan kader Partai Golkar tersebut sebagai tersangka sejak 6 Juli 2010. Awang dijadikan tersangka atas dugaan penyelewengan kas negara yang terjadi pada tahun 2002 hingga 2008.

 Saat itu, Awang yang masih menjabat sebagai Bupati Kutai Timur diduga melakukan penyelewengan dalam pernjanjian yang diterapkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kutai Timur, PT KPC dan PT Kutai Timur Energy (PT KTE).

Namun belakangan, Kejakgung memandang kasus ini merupakan urusan korporasi. Sehingga Awang yang menjabat kepala daerah setelah disidik tak ditemukan keterlibatannya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement