Selasa 04 Jun 2013 17:16 WIB

MUI: Polwan di Aceh Saja Bisa Berjilbab, Kenapa di Provinsi Lain Tak Boleh?

Rep: Rosita Budi Suryaningsih/ Red: Heri Ruslan
Seorang polwan anggota Sat Lantas Polrestabes Surabaya, membagikan brosur Sosialisasi Mudik Aman kepada penumpang bus di Terminal Purabaya Bungurasih Surabaya, Jatim, Jumat (26/8).
Foto: Antara/Eric Ireng
Seorang polwan anggota Sat Lantas Polrestabes Surabaya, membagikan brosur Sosialisasi Mudik Aman kepada penumpang bus di Terminal Purabaya Bungurasih Surabaya, Jatim, Jumat (26/8).

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Wakil Sekretariat Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Tengku Zulkarnaen sangat menyayangkan polisi wanita (polwan) tidak boleh mengenakan jilbab.

Menurut dia, polwan di Aceh saja diwajibkan mengenakan jilbab.  ''Mengapa hal itu bisa terjadi hanya di provinsi tersebut dan bukan pada  seluruh wilayah Indonesia. Jika alasannya mengenai kebijakan otonomi daerah khusus, mengapa tidak bisa diperlebar kebijakan ini pada tingkat nasional,'' ujar Tengku.

Tengku menegaskan, mayoritas penduduk Indonesia, yang juga beberapa diantaranya bekerja sebagai polisi wanita, adalah muslim, yang wajib mengenakan jilbab.

Ia berharap jika memang ada kesadaran dari para polwan untuk mengenakan jilbab, sebaiknya tidak ada pelarangan dalam hal ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement