Selasa 04 Jun 2013 12:00 WIB

Pekerja Anak Paling Banyak di Papua

Rep: Fenny Melisa/ Red: Mansyur Faqih
Anak-anak (Ilustrasi)
Foto: Republika/Imam Budi Utomo
Anak-anak (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pekerja anak ternyata masih mendominasi dunia kerja Indonesia. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat hingga saat ini pekerja aktif berumur 10-17 tahun berjumlah 4,7 juta anak. 

Di antaranya 3,4 juta yang terserap di pasar kerja sebagai pekerja. Dengan rincian 1,1 juta di perkotaan dan 2,3 juta di pedesaan.  

Secara persentase yang tertinggi pekerja anak terdapat di Papua 34,7 persen. Kemudian, Sulawesi Utara 20,46 persen, dan Sulawesi Barat 19,82 persen.

Anggota KPAI Muhammad Ihsan mengungkapkan, berdasarkan UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak, anak adalah usia di bawah 18 tahun. Sedangkan ratifikasi konvensi ILO melalui UU 23/2003 menyebutkan, anak usia 13-15 tahun dapat melakukan pekerjaan ringan. 

Asalkan tidak mengganggu perkembangan dan kesehatan fisik, mental dan sosial anak. Itu pun maksimum tiga jam serta tidak dilibatkan pada pekerjaan terburuk. 

Pekerjaan terburuk bagi anak, lanjutnya, seperti perbudakan, pelacuran, pornografi, perjudian, minuman keras, narkotika, psikotropika dan pekerjaan terburuk lainnya. 

"Anak dianggap bekerja jika bekerja minimal satu jam secara berturut-turut dalam seminggu untuk mendapatkan barang atau uang," kata Ihsan Selasa (4/6).

Menurut Ihsan bekerja bagi anak harus mempertimbangkan waktu belajar dan bermain. Serta jenis pekerjaan yang dilakukan. Waktunya harus disesuaikan dengan ketentuan undang-undang. Yaitu harus siang hari dan tidak boleh lebih dari tiga jam.

"Jika melihat ada anak melakukan pekerjaan terburuk, dapat dilaporkan ke KPAI," ujar Ihsan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement