Selasa 04 Jun 2013 11:16 WIB

Polisi Ringkus Lima Pemuda Pemilik Ganja

Rep: Wahyu Syahputra/ Red: A.Syalaby Ichsan
 Polisi anti narkoba bersama satuan Brimob membakar tanaman ganja siap panen saat pemusnahan di lembah Gunung Seulawah, Kecamatan Seulimum, Kabupaten Aceh Besar,Sabtu (9/2).  (Antara/Ampelsa)
Polisi anti narkoba bersama satuan Brimob membakar tanaman ganja siap panen saat pemusnahan di lembah Gunung Seulawah, Kecamatan Seulimum, Kabupaten Aceh Besar,Sabtu (9/2). (Antara/Ampelsa)

REPUBLIKA.CO.ID,SEMANGGI -- Lima remaja diringkus aparat Kepolisian Metro Jakarta Timur. Kelimanya ditangkap dengan kepemilikan ganja setelah polisi melakukan operasi Nila Jaya pemberantasan narkoba.

Operasi tersebut digelar sejak Senin (3/6) dinihari sekitar pukul 01:00 WIB sampai dengan pukul 01:30 WIB.  Kepala Sub Bagian Humas Polres Metro Jakarta Timur, Kompol Didik Haryadi mengatakan, penangkapan kelima remaja tersebut dilakukan secara terpisah."Mereka kedapatan memiliki ganja,'' katanya, Selasa (4/6)

Didik mengatakan, dari kelimanya, ganja kering disita seberat 121,32 gram. Didik melanjutkan, awal penangkapan dilakukan di Jalan otista Raya, kelurahan Bidaracina, Kecamatan Jatinegera, tersangka bernama YF (16) dan S (18). Dari keduanya polisi mengamankan 6,63 gram ganja kering.

Selanjutnya, petugas menangkap FR (16) di dalam Warnet Ekstril tepatnya di Jalan Jani Nasir, Kelurahan Cawang, Kramat Jati. Pelaku menyimpan satu linting ganja kering seberat bruto 0,63 gram.

Didik mengatakan, petugas kemudian mengembangkan kasus penangkapan, dan mengamankan SA (19) di di rumahnya di Jalan Jani Nasir, Cawang, Kramat Jati. ''Polisi sita 22 bungkus cokelat paket ganja ganja kering seberat 114 gram,'' katanya.

Didik mengatakan, kelimanya diancam UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika yaitu pasal 114, dan subsider pasal 111 dengan ancaman kurungan badan maksimal 20 tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement