REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Usulan wajib militer bagi pegawai negeri sipil (PNS), buruh, dan pekerja dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Komponen Cadangan dinilai diskrimintaif.
"Banyak pendapat di Komisi I mengenai pasal-pasal yang dinilai diskriminatif. Jika mendesak, wamil dan bela negara bukan hanya wajib bagi PNS dan pekerja, tapi semua warga negara," kata Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Tjahjo Kumolo, Ahad (2/6).
Aturan yang dituangkan dalam Pasal 8 ayat 1 dan ayat 2 itu dinilai Tjahjo sangat sensitif. Sehingga perlu ditinjau ulang kembali. RUU yang diusulkan pemerintah itu menurutnya terlalu tergesa-gesa.
Mengingat grand strategi dan rencana strategi pembangunan TNI ke depan, setidaknya sampai tahun 2024telah diwujudkan dalam Minimum Essensial Forces (MEF).
Dengan mencermati gelagat dinamika regional dan internasional, serta kemungkinan tidak adanya ancaman agresi militer hingga 10-15 tahun ke depan. Ditambah dengan kekuatan 420 ribu prajurit TNI dan peremajaan alutsista.
"Perlu dipertimbangkan lebih matang, apakah wamil dalam posisi mendesak," ujar Tjahjo.
Sebelumnya, Kementerian Pertahanan mengusulkan pentingnya pengesahan RUU Komponen Cadangan di tahun ini. Agar secepat mungkin direalisasikan sehingga Indonesia segera memiliki komponen cadangan.Komcad dinilai perlu untuk mengatasi ancaman pertahanan dari dalam negara dan ancaman akibat globalisasi.