Ahad 02 Jun 2013 08:00 WIB

Sukabumi Sosialisasi Larangan Merokok di Angkot

Rep: Riga/ Red: Dewi Mardiani
Stiker larangan merokok di tempat umum.
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Stiker larangan merokok di tempat umum.

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi menggiatkan sosialisasi larangan merokok di kendaraan umum. Upaya ini sebagai rangkaian dari peringatan hari antitembakau yang jatuh pada 31 Mei lalu.

Ketentuan larangan merokok di kendaraan umum tercantum dalam Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 30 Tahun 2007 tentang Kendaraan Umun yang Bersih, Higienis dan Bebas Asap Rokok. ‘’Upaya ini diharapkan meningkatkan kesadaran warga agar tidak merokok di sembarang tempat,’’ ujar Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Sukabumi, Rita Nenny.

Sosialisasi ini sebagai salah satunya langkah untuk tidak merokok di angkutan kota (angkot) maupun kendaraan umum lainnya. Ditambahkan Rita, selain di angkutan umum, pemkot juga mengeluarkan peraturan khusus untuk para pegawai di lingkungan pemerintahan.

Aturan tersebut yakni Surat Keputusan (SK) Wali Kota Sukabumi tahun 2006 tetang Kawasan Bebas Asap Rokok di Lingkungan Pemkot Sukabumi.

Wakil Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi menambahkan, pada peringatan hari anti tembakau pemkot menyebarkan selebaran yang berisi himbauan agar tidak merokok di tempat umum maupun angkutan umum. Selebaran itu dibagikan langsung kepada sopir angkot yang melintas di jalananan dan terminal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement