Sabtu 01 Jun 2013 13:47 WIB

BNN Sebut Kerugian Akibat Narkoba Rp 41 Triliun Per Tahun

Rep: Neni Ridarineni/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Petugas Kepolisian menggelar barang bukti narkoba beserta pelaku di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Kamis (11/4).   (Republika/Adhi Wicaksono)
Petugas Kepolisian menggelar barang bukti narkoba beserta pelaku di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Kamis (11/4). (Republika/Adhi Wicaksono)

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA--Akibat  narkoba Indonesia mengalami kerugian sekitar Rp 41 triliun per tahun yang terdiri dari biaya ekonomi dan sosial.

''Tiap hari  rata -rata 40 orang meninggal sia-sia akibat penyalahgunaan narkoba. Itu belum terhitung berapa mereka yang putus sekolah maupun yang gila akibat mengkonsumsi narkoba,''kata Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Anang Iskandar dalam rilis pers yang dikirim Sabtu (1/6).

Di mengatakan saat ini narkoba  sudah berkembang lebih jauh . Jenis narkoba baru yang  beredar di Indonesia dan ditemukan di laboratorium BNN ada 14 macam narkoba.

 ''Jenis narkoba tersebut yang dikreasikan oleh sindikat narkoba yang didukung oleh tenaga ahli farmasi,''kata dia 

Bahkan di dunia ditemukan sebanyak 251 nakoba jenis baru. Narkoba jenis baru ini sengaja dibuat untuk menghidari jerat hukum yang diatur oleh Undang-undang masing masing negara, ungkap dia .

Sampai saat ini dekriminilisasi penyalah guna narkoba berdasarkan Undang-Undang nomor 35 tahun 2009  tentang narkotika juga belum berjalan seperti yang diharapkan.

Para penegak hukum lebih memilih memidanakan dari pada merehabilitasi penyalahguna narkoba. Padahal harapannya melalui dekriminalisasi, pengguna narkoba bisa diwajibkan menjalani rehabilitasi.

"Inilah salah satu  sebab mengapa prevalensi pengguna narkoba tidak menurun,''kata Anang.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement