REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin menyatakan ada sekitar 40 persen penghuni lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan di seluruh Indonesia merupakan korban penyalahgunaan narkoba.
"Saat ini jumlah penghuni lapas di Indonesia didominasi para tahanan dan narapidana narkoba," kata Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin, di Padang, Jumat (31/5).
Menurut dia banyaknya warga binaan terjerat akibat penyalahgunaan narkoba, karena meningkatnya pengguna narkoba di masyarakat maupun sistem pengawasan peredaran narkoba yang masih lemah. "Banyaknya napi kasus narkoba membuktikan peredaran barang haram itu semakin mengkhawatirkan hingga meracuni banyak masyarakat," ungkap dia.
Ia mengatakan kurangnya kesadaran masyarakat akan bahaya penyalahgunaan masyarakat menyebabkan maraknya peredaran narkotika di Indonesia.
Selama ini banyak masyarakat atau korban narkoba belum memahami betul peredaran narkoba, dampak dan pengaruhnya. Masyarakat juga tidak mengetahui apa perbedaan, pemakai, pencandu, pengendar dan pemasok narkoba.
"Banyak masyarakat yang terjerat dengan barang haram tersebut hingga ada yang awalnya menjadi pemakai, pengedar, sampai menjadi pemasok," jelas Amir Syamsuddin.
Dia mengatakan, berdasarkan data penelitian diduga ada sekitar tiga hingga empat juta orang terjerat penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang di Indonesia. "Jumlah pengguna narkotika dan obat-obat terlarang akan semakin bertambah bila kita tidak melakukan upaya pencegahan sejak dini, tercatat jumlah pengguna narkotika dan obat terlarang mencapai tiga hingga empat juta orang,"kata dia.
Menurut dia, Kementerian Hukum dan HAM tahun 2013 mencanangkan untuk fokus melakukan rehabilitasi para pemakai narkoba. "Bagi pemakai narkoba tempatnya bukan dipenjara melainkan harus direhabilitasi, hal ini sesuai dengan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba," ujar dia.
Untuk itu, lanjut Amir Syamsuddin sangat diharapkan adanya kerja sama dengan pihak kepolisian sehingga harus ada kriteria yang jelas antara pelaku menjadi pemakai dan pelaku yang melakukan kegiatan seperti memproduksi, bandar narkoba. "Ke depan ini harus memberikan batas yang jelas dalam persoalan narkoba tersebut sehingga bisa untuk melakukan rehabilitasi," ujar dia.
Dia menambahkan, penyidik dalam hal ini pihak kepolisian agar teliti dan hati-hati dalam menetapkan pasal-pasal yang digunakan pada pelaku penyalahgunaan narkotika.
"Tidak mudah bagi pihak kepolisian dalam menetapkan pasal-pasal yang menjerat pelaku penyalahgunaan narkotika, sangat diperlukan ketelitian dan hati-hati," kata dia.