Jumat 31 May 2013 20:52 WIB

KPK Tak Tahan Gubernur Rusli Zainal

Rusli Zainal
Foto: Republika/Yasin Habibi
Rusli Zainal

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur Riau Rusli Zainal tidak ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, ia diperiksa sebagai tersangka penerimaan hadiah terkait dengan perubahan Perda Provinsi Riau Nomor 6/2010 tentang Pembangunan Venue Pekan Olahraga Nasional.

"Pemeriksaan tidak ada yang baru, hanya beberapa pertanyaan awal saja. Baru mengenai data pribadi saya dan belum masuk substansi," kata Rusli usai diperiksa selama sekitar delapan jam di gedung KPK, Jakarta, Jumat (31/5).

Pengacara Rusli, Rudi Alfonso yang ikut mendampingi pemeriksaan mengatakan, pertanyaan penyidik baru mengenai riwayat pekerjaan dan jabatan.

"Dari awal Pak Rusli pasti siap, Pak Rusli kooperatif. Kalau tersangka di KPK memang pasti ditahan," ungkap Rudi.

Rusli menjadi tersangka dalam tiga perkara di KPK. Pertama pembahasan Perda Nomor 6/2010 dengan sangkaan Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1. Yaitu penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait dengan kewajibannya.

KPK juga menetapkan Rusli sebagai orang yang memberikan hadiah kepada pejabat negara dalam pembuatan Perda Nomor 6/2010 dengan sangkaan Pasal 12, Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31/1999. Sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 tentang memberikan sesuatu kepada penyelenggara negara untuk berbuat yang bertentangan dengan kewajibannya.

Selanjutnya, Rusli juga menjadi tersangka dalam kasus korupsi penerbitan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu hutan tanaman (IUPHHK-HT) di Pelalawan Riau periode 2001-2006. Ia dikenakan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 tentang penyelenggara negara yang menyalahgunakan kewenangannya dan menyebabkan kerugian keuangan negara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement