REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) menghormati putusan majelis hakim persidangan kasus vonis dua tahun pidana penjara, terhadap hakim Puji Wijayanto yang terlibat kasus narkoba.
''Tentunya hakim memiliki pertimbangan,'' kata Ridwan Mansyur, Kepala Biro Hukum dan Humas MA, di Jakarta, Jumat (31/5).
Namun, Ridwan mengaku tidak mengetahui pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara tersebut. ''Pastinya silahkan ditanyakan langsung saja ke Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat,'' terangnya yang tidak bersedia berkomentar lebih jauh.
Puji merupakan seorang hakim Pengadikan Negeri Bekasi. Ia divonis terbukti bersalah pesta narkoba dan dihukum dua tahun penjara oleh PN Jakarta Barat. Puji ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) di Illigals Cafe, Jakarta Barat, sedang menikmati shabu dan ekstaksi bersama empat wanita pada akhir tahun lalu.
Hakim Puji menurut rekam jejaknya pernah mendapatkan sanksi demosi (turun jabatan) dari MA. Sanksi tersebut karena hakim Puji malas-malasan dan menggunakan narkoba sejak berdinas di Pengadilan Negeri Jayapura, Papua.
Jika mengacu pada Pasal 127 ayat 1 huruf (a) UU No 35/2009 tentang Narkotika, menyebutkan setiap penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun.