REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur Riau Rusli Zainal memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (31/5). Ia dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi revisi peraturan daerah (Perda) PON Riau.
Rusli tiba di gedung KPK, Jakarta, sekitar pukul 09.45 WIB. Rusli tidak banyak berkomentar mengenai kedatangannya ke lembaga anti-korupsi itu. Saat ditanya mengenai agenda pemeriksaan Jumat ini, Rusli tidak menjabarkannya. "Belum tahu, nanti saya tanya, ya," kata dia.
KPK menetapkan Rusli sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi perubahan Perda PON Riau. Ia diduga memberikan suap dan menerima uang. Bukan hanya itu kasus yang menjerat politisi Golkar itu. Ia juga diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi kehutanan.
Rusli diduga menyalahgunakan wewenangnya untuk mengesahkan terkait penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Kabupaten Pelalawan, Riau.
Pada Kamis (29/5), Juru Bicara KPK, Johan Budi, membenarkan Rusli akan diperiksa dengan status tersangka. Namun, ia masih belum mendapatkan informasi rinci apakah Rusli akan langsung menjalani penahanan. "Sampai hari ini (Kamis) belum ada jadwal untuk penahanan," kata dia.