REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hercules Rosario Marshal, tokoh pemuda asal Timor, akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) pada Kamis (30/5), terkait dugaan aksi premanisme.
"Rencananya (sidang) besok," kata salah satu tim pengacara Hercules, Ikraman Thalib saat dihubungi wartawan, Rabu.
Thalib mengatakan, Hercules akan kooperatif menjalani persidangan, meskipun anak buahnya tidak menerima proses hukum yang melibatkan Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Baru (GRIB) tersebut. Thalib mengimbau anak buah Hercules dapat mengikuti jalan sidang dengan tertib dan menjaga keamanan.
Thalib mengaku telah berkoodinasi pihak kepolisian untuk memberikan pengaman ekstra sebelum maupun setelah proses persidangan berlangsung.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap dan menahan Hercules bersama 49 orang pengikutnya setelah terlibat bentrokan dengan petugas di Kompleks Pertokoan Rich Place Jalan Meruya Ilir Nomor 34-40 Kelurahan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, Jumat (8/3).
Polda Metro Jaya menetapkan tersangka terhadap Hercules terkait dugaan kepemilikan senjata api, melawan petugas dan menghasut.
Selain itu, penyidik juga menetapkan tersangka kepada 49 orang lainnya yang diduga sebagai pengikut Hercules, dengan jeratan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 214 KUHP kejahatan melawan kepada petugas dan Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam.
Petugas menyita barang bukti, seperti tiga bilah parang, satu buah panah, dua buah anak panah, tujuh bilah pisau belati, sepucuk senjata api jenis FN, dua unit magazine, sepucuk senjata api jenis Revolver, 27 butir peluru dan uang tunai sebesar Rp5.900.000.