REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Oknum anggota TNI dari kesatuan Batalyon Artileri Medan, Martapura yang terlibat kasus pengrusakan dan pembakaran Mapolres Ogan Komering Ulu, Sumatra Selatan pada 7 Maret 2013 menerima sanksi dipecat.
Dalam sidang di Pengadilan Militer Palembang, Selasa (28/5), anggota TNI dari Kodam II/Sriwijaya atas nama Sema MF dijatuhi hukuman dua tahun penjara juga dipecat sebagai anggota. Selain itu, dua oknum TNI lainnya juga dipecat dari anggota masing-masing Koptu E dan Pratu FT.
Anggota TNI dari Kodam II/Sriwijaya itu keduanya dijatuhi hukuman kurungan selama dua tahun dan empat tahun penjara, karena dituduh bersalah telah melakukan penganiayaan yang menyebabkan satu orang meninggal dan beberapa orang anggota terluka. Selain itu mereka juga melakukan perusakan dan pembakaran fasilitas umum yang menyebaban kantor Polres OKU rusak.
Namun, dalam sidang yang terbuka untuk umum itu kedua tersangka Pratu FT dan Koptu E menyatakan banding atas putusan tersebut. Sementara serma MF dalam sidang tersebut dinyatakan bersalah telah menggerakan aksi unjuk rasa, yang berakhir dengan penganiayaan menyebabkan satu orang meninggal dan beberapa orang anggota terluka.
Selain itu dalam sidang militer tersebut, lima oknum anggota lainnya dijatuhi hukuman penjara yang berbeda mulai enam bulan hingga 10 bulan penjara. Oknum prajurit TNI yang dijatuhi hukuman penjara itu masing-masing Pratu Y, Praka S, Pratu A, Pratu T, dan Prada D.