REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo disebut memberi perintah agar PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) sebagai perusahaan pengadaan driving simulator SIM tahun anggaran 2011. Keterangan itu muncul dari anggota Korlantas Polri, Teddy Rusmawan, saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Selasa (28/5).
Jaksa memanggil Teddy sebagai saksi bagi terdakwa, Djoko Susilo. Menurut Teddy, pada akhir Desember 2010, dia sempat dipanggil ke ruang kerja Djoko, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Menurutnya, di ruang itu sudah ada Direktur PT CMMA, Budi Susanto. Teddy kemudian menerima perintah dari Djoko.
"Ted, nanti Ndoro Budi (Budi Susanto) saja yang mengerjakan (proyek simulator SIM)," kata Teddy, menirukan ucapan Djoko. Teddy menerima perintah Djoko. Padahal pada saat itu, ia mengaku, lelang untuk pengadaan proyek simulator SIM roda dua dan roda empat belum dilakukan.
Teddy sendiri merupakan ketua panitia dalam pengadaan proyek itu. Meskipun sudah menerima perintah dari Djoko untuk membuat PT CMMA sebagai perusahaan pengadaan barang, Teddy memang tetap melaksanakan proses lelang. "Tidak ada pendaftar lain. Maksudnya selain kelompok Budi Susanto," kata dia.
Dalam keterangan saksi Bambang Sukotjo di persidangan sebelumnya, dia yang mengatur semua dokumen peserta lelang. Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) sudah meminta stafnya untuk mencari perusahaan pendamping, yaitu PT Bentina Agung, PT Digo Mitra Slogan, PT Kolam Intan, dan PT Pharma Kasih Sentosa. Sukotjo mendapatkan perintah dari Budi Susanto untuk mencari perusahaan pendamping itu. PT CMMA akhirnya menjadi pemenang lelang dan mensubkontrakkannya ke PT ITI.