REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Jajaran Satuan Narkoba Polisi Resort Kota Tangerang memastikan, berdasarkan hasil tes urine, kepala sekolah di sebuah SMA Negeri di Tangerang, DD (51), positif menggunakan sabu.
DD, diamankan pihak Kepolisian Metro Tangerang karena kedapatan membawa sabu, Rabu (22/5) pekan lalu. Kasat Narkoba Polresta Tangerang Kompol I Gede Gotis memaparkan saat dilakukan penangkapan DD terdapat barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,5 gram.
Selain itu, ditemukan pula alat hisap berupa bong yang terbuat dari botol plastik air mineral kemasan. Menurutnya barang bukti tersebut disimpan dalam sarung jok mobil milik pelaku.
“Ini pengembangan dari kasus sebelumnya. Bahwa DD sering membeli sabu dari tersangka sebelumnya. Selama 3-4 hari kami lakukan pengembangan dan pengintaian,” ujarnya kepada Republika, Selasa (28/5).
Saat ini, lanjutnya, polisi sedang melakukan penyidikan serta memproses barang bukti. Sedangkan mengenai keputusan akhirnya masih menunggu hasil akhir dari penyidik. “Keputusan akhirnya tergantung dari hasil penyidikan, apakah tersangka nanti dijerat hukuman atau direhab,” kata dia.
Tersangka DD dapat dikenakan jeratan pasal 114 dan 112, 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.