Selasa 28 May 2013 12:49 WIB

DPR Perpanjang Masa Tugas KPI

Rep: Dyah Ratna Meta Novi/ Red: Mansyur Faqih
Ramadhan Pohan
Foto: Puspa Perwitasari/Antara
Ramadhan Pohan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR memperpanjang masa tugas Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Yaitu, dari 25 Mei hingga 13 Juli 2013. Perpanjangan ini karena DPR masih melakukan proses tahapan seleksi calon anggota pengganti untuk peride 2013-2-16.

"Pengumuman pembukaan calon anggota KPI baru ini dilakukan melalui media cetak, spanduk, iklan layanan masyarakat di 11 televisi, serta melalui website KPI," ujar Wakil Ketua Komisi I DPR Ramadhan Pohan dalam Rapat Paripurna, Senin (28/5).

Akhir Mei, kata Ramadhan, berkas lamaran para calon anggota KPI sudah masuk dan sedang diseleksi. Dalam pelaksanaan rekrutmen anggota KPI DPR melibatkan akademisi, pengamat, praktisi media, psikolog, budayawan, dan ormas. Mereka diminta ikut serta menyeleksi dan memberikan masukan kepada DPR. Sehingga mendapatkan anggota KPI yang terbaik.

Komisi I, terang Ramadhan, menjadwalkan seluruh tahanan seleksi calon anggota KPI akan selesai selambat-lambatnya 13 Juli 2013. Atau sebelum berakhirnya masa persidangan IV tahun sidang 2012-2013. 

"Diharapkan pada 13 Juli mendatang sudah bisa dilaporkan kepada Presiden SBY para anggota KPI Pusat periode 2013-2016. Sehingga Presiden bisa segera memberikan keputusan terkait anggota KPI," kata politisi Partai Demokrat tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement