Selasa 28 May 2013 05:24 WIB

KPK: Penyidikan Priyo Tunggu Putusan Pengadilan

Rep: Irfan Fitrat/ Red: A.Syalaby Ichsan
Priyo Budi Santoso
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Priyo Budi Santoso

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Nama Priyo Budi Santoso sempat muncul dalam persidangan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laboratorium komputer dan Al-Qur'an di Kementerian Agama (Kemenag). Namun, keterlibatan wakil ketua DPR RI itu masih belum bisa diputuskan.

"JPU (Jaksa Penuntut Umum) itu menunggu hasil putusan pengadilan, yang di dalam amar putusan itu memutuskan keterlibatan yang bersangkutan," kata Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad, dikantornya, Jakarta, Senin (27/5).

Apabila Priyo terlibat, ia berjanji akan menindaklanjuti putusan tersebut. Nama Priyo memang muncul dalam persidangan terdakwa, Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetya.

Dalam persidangan, muncul nama Priyo dalam rekaman hasil sadapan KPK. Menurut Abraham, hasil sadapan itu masih dilihat sebagai keterangan sendiri. Karena itu, ia katakan, hasil sadapan harus didukung oleh alat bukti lain untuk menetapkan keterlibatan seseorang.

"Kemudian orang yang disebutkan dalam sadapan itu baru bisa kita tetapkan sebagai tersangka. Jadi (hasil sadapan) tidak bisa berdiri sendiri," ujar dia. 

Selain dalam rekaman sadapan, jaksa juga sempat mengungkapkan fakta persidangan yang mengungkap nama Priyo. Inisial PBS yang disebut Priyo Budi Santoso ada dalam tulisan tangan saksi Fahd El Fouz terkait pembagian commitment fee.

Dalam pengadaan proyek laboratorium komputer senilai Rp 31,2 miliar, PBS ditulis mendapat bagian satu persen. Sementara dalam pengadaan Al-Qur'an senilai Rp 22 miliar tahun anggaran 2011, inisial PBS mendapat jatah 3,5 persen.

Mengenai catatan tangan Fahd itu, Abraham mengatakan, akan menunggu hakim menjustifikasikan kebenarannya. Lalu, KPK kemudian akan menyinkronkan bukti-bukti yang ada. "Kalau itu sudah sinkron dengan hasil sadapan itu. Kalau dua-duanya ada maka yang bersangkutan bisa kita tindaklanjuti," kata dia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement