REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Polda Jabar meminta Wakil Bupati Bogor, KF memenuhi panggilan penyidik terkait kasus dugaan penyebaran video porno. Pada panggilan panggilan pertama Kamis (23/5), KF tak datang karena sedang tugas ke luar kota.
"Kami baru melayangkan panggilan pertama. Kami minta KF kooperatif untuk diperiksa sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Martinus Sitompul kepada para wartawan, Senin (27/5).
Pemanggilan kedua, kata Martinus, belum dikirimkan penyidik dengan harapan KF datang memenuhi panggilan pertama. Sebelum penyidik mengirimkan surat panggilan kedua, pihaknya memberikan waktu sampai tanggal 30 Mei mendatang. Jika sampai pada tanggal tersebut tersangka tak juga hadir, maka penyidik akan melayangkan surat panggilan kedua.
"Jika panggilan kedua tak digubris dan ketiga juga sama, sesuai prosedur kita akan jemput paksa," kata dia.
Dikatakan Martinus, tersangka KF dijerat dengan pasal 29 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan pasal 55 ayat 1 KUHP. Dari hasil penyelidikan, tersangka KF berperan dalam mengedarkan video porno yang pemerannya diduga Wakil Ketua DPRD Jabar, RHT, bersama seorang perempuan.
Kasus ini sebenranya sudah lebih dari setahun dilaporkan ke Polda Jabar. Namun baru sekarang polisi menetapkan kF sebagai tersangka.
"Sebenarnya ada dua tersangka. Satu KF dan satu lagi IL yang sudah ditahan di Rutan Kebon Waru Bandung," tutur dia.