Sabtu 25 May 2013 19:15 WIB

Bagi-Bagi Uang di Proyek Simulator SIM

Rep: Irfan Fitrat/ Red: Heri Ruslan
 Tersangka kasus pengadaan simulator SIM Irjen Pol. Djoko Susilo (tengah) dikawal ketat sejumlah petugas setibanya di KPK, Jakarta, Jumat (5/10).
Foto: Rosa Panggabean/Antara
Tersangka kasus pengadaan simulator SIM Irjen Pol. Djoko Susilo (tengah) dikawal ketat sejumlah petugas setibanya di KPK, Jakarta, Jumat (5/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur PT Inovasti Teknologi Indonesia (PT ITI), Sukotjo Sastronegoro Bambang, membuka aliran uang terkait pemulusan proyek driving simulator SIM tahun anggaran 2011 di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

Ia mengaku mengeluarkan dana miliaran rupiah untuk memuluskan pengadaan proyek tersebut.

PT ITI merupakan perusahaan yang mengerjakan pengadaan driving simulator SIM roda dua (R2) dan roda empat (R4). Sukotjo mengatakan, perusahaannya memang bukan pemenang lelang.

Tender dimenangkan oleh PT Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) yang dimiliki Budi Susanto. Namun, menurutnya, Budi mensubkontrakan pengerjaan proyek itu pada PT ITI.

Sukotjo sudah mengetahui pemenang lelang adalah PT CMMA. Pasalnya, ia mengatakan, empat perusahaan lain yang mengikuti lelang sudah diatur. Sukotjo mengaku diminta Budi dan staf di bagian Informasi Korlantas, Teddy Rusmawan (yang juga menjadi ketua panitia lelang driving simulator SIM), untuk mencari perusahaan peserta lelang.

"Semua dokumen perusahaan peserta lelang saya yang buat," kata dia, saat menjadi saksi bagi terdakwa, Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jumat (24/5).

PT CMMA akhirnya memenangkan pengadaan driving simulator SIM R2 sebanyak 700 unit dengan harga satuan Rp 80 juta. Total anggaran untuk driving R2 itu senilai Rp 56 miliar. Sementara untuk pengadaan driving simulator SIM R4 sebanyak 556 unit dengan harga satuan Rp 260 juta. Total anggaran untuk R4 itu senilai Rp 144,56 miliar

Dalam pemulusan proyek simulator SIM ini, Sukotjo mengaku mengeluarkan sejumlah dana. Ada uang yang masuk ke karyawan PT CMMA dan juga kepada perwira polisi. Bahkan, ia mengatakan, ada uang yang ditujukan kepada terdakwa, Djoko Susilo, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Korlantas. Sukotjo juga menyebutkan ada dana yang diberikan kepada Wakorlantas, Didik Purnomo.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement