Sabtu 25 May 2013 19:11 WIB

Ruhut: Buktikan Irwasum Minta Uang

Rep: Wahyu Syahputra/ Red: Heri Ruslan
Ruhut Sitompul
Foto: Antara/Andika Wahyu
Ruhut Sitompul

REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Anggota Komisi III DPR Ruhut Sitompul menegaskan, banyaknya kendala dalam pengembangan kasus korupsi, termasuk penyataan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo Sastronegoro Bambang yang mengaku pernah beberapa kali mengirimkan uang kepada tim Irwasum Polri.

Pengakuan itu disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Jumat (24/5) malam. Sukotjo menjadi saksi terdakwa pengadaan alat simulator SIM di Korlantas Mabes Polri dengan terdakwa Djoko Susilo.

Diduga uang itu diberikan agar tim Irwasum dapat memuluskan pemenang tender simulator SIM yakni PT CMMA yang nilainya lebih dari Rp100 miliar itu.

Menurut Ruhut, pembuktian penting dalam pengungkapan kasus korupsi, tidak hanya asal bicara, karena tidak bisa juga mengatakan tim Irwasum minta uang.

''Buktikan Irwasu Minta Uang,'' katanya ketika dihubungi Republika, Sabtu (25/5).

Ruhut mengatakan, pembuktian kerap menjadi kendala karena biasanya mereka (koruptor) sudah pintar. Penerimaan uang tidak lagi melalui rekening, adanya tanda terima atau cek.

''Tapi langsung dibawa melalui bungkusan,'' katanya.

Menurut Ruhut, harus ada saksi yang menyaksikan lebih dari satu orang karena biasanya yang menerima itu jarang ada saksi. Dan itu harus bisa dibuktikan.

Ruhut menegaskan pihaknya akan mengawal terus kasus ini. Sementara,  Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi mengaku tidak memonitor hasil persidangan semalam ketika Republika berusaha menghubunginya.

''Saya tidak monitor hasi sidang,'' katanya.

Hal yang hampir senada dikatakan Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas, dia tidak memberikan komentar saat dihubungi Republika dan mengaku sejak kemarin berada di Sukabumi dan tidak mengikuti sidang tersebut. ''Saya sejak kemarin di Sukabumi, tidak ikuti itu,'' katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement