Sabtu 25 May 2013 18:29 WIB

DPR Minta KPU Waspadai Pemilih Migran

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Karta Raharja Ucu
Indonesian General Elections Commission (KPU) logo (illustration)
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Indonesian General Elections Commission (KPU) logo (illustration)

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Komisi II DPR RI meminta KPU Provinsi Jateng mewaspadai para pemilih yang dicurigai menggunakan kartu tanda penduduk baru dan bergerak masif, agar bisa ikut memberikan suaranya pada proses pencoblosan.

Peringatan ini bukan untuk mencurigai para pemilih yang menggunakan KTP baru. Namun, untuk mewaspadai ‘migrasi’ pemilih yang tidak jelas, terutama di wilayah perbatasan Jateng dengan provinsi lainnya. Pernyataan itu ditegaskan Ketua Komisi II DPR RI, Agun Gunandjar Sudarsa, saat melihat ksiapan pelaksanaan Pilgub Jateng 2013, di Semarang, Sabtu (25/5).

Menurutnya, untuk mengetahui apakah pemilih yang dimaksud benar warga Jateng atau tidak, hal itu bisa dicek langsung pada para saksi di masing-masing tempat pemungutan suara (TPS). Apakah ada mengenali atau bisa dilihat dari KTP-nya.

Di luar kewaspadaan ini, KPU Provinsi Jateng juga diminta serius dalam menghadapi persoalan logistik Pilgub Jateng. Kepada lembaga survei yang melakukan penghitungan cepat surat suara yang masuk tidak gegabah mengumumkan hasilnya.

Jangan sampai penghitungan ini dilakukan sebelum penghitungan seluruh TPS di Jateng selesai. Apalagi, penghitungan suara dilakukan sebelum waktu pemungutan suara berakhir. Menurutnya pengumuman hasil penghitungan cepat yang terburu-buru dapat mencederai hak publik, karena rentan membuat opini yang keliru.

Agun berpendapat, hasil ini sebaiknya diumumkan sekitar pukul 20.00 WIB setelah seluruh proses penghitungan suara di TPS selesai dilakukan. “Bahkan kalau perlu diumumkan satu hari berikutnya,” tegas politikus Partai Golkar ini.

Sebab, tidak menutup kemungkinan lembaga survei yang melakukan penghitungan cepat ini juga melakukan keberpihakan pada salah satu pasangan cagub.

Berbicara secara terpisah, Ketua KPU KPU Provinsi Jateng, Fajar Subhi AK Arif mengatakan, pihaknya sudah melakukan berbagai antisipasi terkait dengan adanya pemilih yang ‘nakal’. "Meski KPU tidak punya kewenangan menilai sah atau tidaknya KTP seseorang. Namun sepanjang yang bersangkutan dapat menunjukkan KTP dan kartu keluarga yang menunjukkan warga Jateng berarti tidak masalah,” ujarnya menjelaskan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement