Jumat 24 May 2013 16:59 WIB

Sebut Misbakhun Rampok Bank Century, Benny Jadi Tersangka

Misbakhun
Foto: Edwin Dwi Putranto/Republika
Misbakhun

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Denny Handoko sebagai tersangka penghinaan terhadap mantan politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Muhammad Misbakhun sebagai perampok Bank Century melalui media sosial (twitter).

"Untuk Benny Handoko sudah dibuatkan panggilan sebagai tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta, Jumat (24/5).

Rikwanto mengatakan penyidik Subdirektorat cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah melayangkan surat panggilan bagi Benny sebagai tersangka yang diagendakan pada pekan depan.

Rencananya, pemeriksaan Benny akan dilakukan pada Seni (25/5) atau Selasa (26/5). Sebelumnya, mantan Anggota DPR RI, Misbakhun melaporkan Benny Handoko ke Polda Metro Jaya pada 10 Desember 2012.

Benny Handoko menulis "Misbakhun sebagai perampok Bank Century" melalui twitter dengan nama akun "@Benhan".

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : TBL /4262/XII/2012/PMJ/Ditreskrimsus, Misbakhun melaporkan Benny dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan penghinaan melalui jejaring sosial.

Pelapor juga membawa cetakan pernyataan Benny melalui twitter dan mencantumkan beberapa saksi untuk melengkapi bukti pelaporan.

Benny diduga melanggar Pasal 27 juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman penjara enam tahun.

Misbakhun mengaku sempat bertemu Benny, namun pihak terlapor berniat untuk mengklarifikasi ataupun meralat pernyataannya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement