Kamis 23 May 2013 23:39 WIB

Mantan Sekda Bandung Ditanya Soal Saweran Suap

Rep: Irfan Fitrat/ Red: Mansyur Faqih
Korupsi
Korupsi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan sekda Kota Bandung, Edi Siswadi menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia diperiksa sekitar tujuh jam di gedung lembaga anti-korupsi itu.

Edi diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penanganan korupsi bantuan sosial di Pengadilan Tipikor Bandung. Penyidik KPK memeriksanya sebagai saksi bagi tersangka Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung, Setyabudi Tedjocahyono. 

Edi mengaku ditanya mengenai uang saweran suap pada Setyabudi. Namun, ia tidak menjabarkannya lebih jauh. "Antara lain (mengenai hal itu)," kata dia, saat baru keluar dari Gedung KPK.

Edi menjalani pemeriksaan di hari yang sama dengan Wali Kota Bandung, Dada Rosada. Keduanya terlihat meninggalkan Gedung KPK bersamaan. Mereka diduga mengetahui adanya uang suap untuk tersangka Setyabudi. Selain Setyabudi, KPK juga sudah menetapkan tiga tersangka lainnya. Yaitu orang dekat Dada, Toto Hutagalung; orang suruhan Toto, Asep; dan PLT Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PKAD) Kota Bandung Herry Nurhayat. 

Jumat (23/3), KPK menangkap hakim Setyabudi di kantornya di PN Bandung. Ia ditangkap setelah menerima uang senilai Rp 150 juta dari Asep. KPK sudah menyita uang tersebut. 

KPK juga menyita  mobil milik Asep yang memuat uang senilai Rp 350 juta. Dalam penggeledahan di kantor hakim Setyabudi, kemudian ditemukan uang ratusan juta rupiah dan ribuan uang dolar AS. Uang tersebut dicurigai berasal dari patungan sejumlah kepala dinas Kota Bandung.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement