Kamis 23 May 2013 21:11 WIB

KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Suap Pajak

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Mansyur Faqih
Juru Bicara KPK Johan Budi
Foto: Antara
Juru Bicara KPK Johan Budi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan penyidikan terkait kasus dugaan suap dalam tunggakan pajak PT The Master Steel. KPK menetapkan direktur keuangan perusahaan itu, Diah Soembedi sebagai tersangka baru dalam kasus tangkap tangan ini.

"Saya mendapat informasi DS (Diah Soembudi) telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Kamis (23/5).

Diah ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Mei 2013 lalu. Dia dengan dijerat pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain itu, KPK juga langsung melakukan penangkapan terhadap Diah Soembudi. KPK menahan Diah di rumah tahanan (Rutan) kelas 1 cabang Jakarta Timur di Gedung KPK selama 20 hari ke depan.

"Yang bersangkutan ditahan untuk 20 hari ke depan," tambah Johan.

Diah terlihat keluar dari Gedung KPK pada pukul 18.50 WIB dengan mengenakan pakaian tahanan KPK berwarna putih. Dia tidak berkomentar saat diberondong pertanyaan wartawan kemudian langsung masuk ke mobil tahanan. 

Kuasa hukum Diah, Tito Hananta mengatakan Diah ditetapkan KPK sebagai tersangka seusai menjalani pemeriksaan perdana sebagai saksi hari ini. Usai diperiksa sebagai saksi, penyidik memberitahukan kliennya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

Beberapa waktu lalu KPK memanggil Diah untuk diperiksa sebagai saksi namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan KPK saat itu. Tito menambahkan, Diah dijerat pasal yang sama dengan dua Manajer Keuangan PT Master Steel, Effendi Komala dan Teddy Muliawan yang sudah lebih dulu ditetapkan tersangka, yakni Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 13 UU Tipikor.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement