REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Polres Indramayu, Jawa Barat, menangkap dua orang petani asal Desa Tambi Lor Kecamatan Sliyeg karena diduga pengedar dan pengepul judi toto gelap (togel).
KBO Reskrim Polres Indramayu Iptu Rudi Ardiansyah, menuturkan, kedua petani itu berinisial HAR dan CA. Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita kupon togel sebagai barang bukti.
Pihaknya hingga kini terus melakukan pengembangan terkait kasus judi togel tersebut. Akibat perbuatan kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Rastim mantan kepala Desa Soge Eretan Kandanghaur Kabuate Indramayu mengaku, peredaran judi toto gelap di daerah Pantura Kabupaten Indramayu, sangat memprihatinkan, sehingga butuh penindakan tegas dari pihak kepolisian.
Tertangkapnya sejumlah pejudi toto gelap, kata dia, bisa mengurangi kegiatan judi togel di Kabupaten Indramayu. Warga berharap para pelaku ditindak tegas supaya tidak mengulangi perbuatannya.