REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa Wali Kota Bandung Dada Rosada terkait kasus penerimaan hadiah dana bantuan sosial pemerintah kota Bandung.
"Tidak, tidak," kata Dada saat datang ke gedung
KPK Jakarta, Kamis ketika ditanya mengenai asal dana
suap yang diberikan kepada Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut Setyabudi Tejocahyono.
Dada memilih untuk langsung masuk ke gedung KPK tanpa memberikan penjelasan apa pun kepada wartawan.
Dada diperiksa sebagai
saksi untuk pengusaha sekaligus orang dekat Dada, tersangka Toto Hutagalung sedangkan mantan sekretaris daerah pemkot Bandung Edi Siswadi juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Setyabudi Tejocahyono.
KPK sebelumnya memeriksa Dada pada Senin (20/5) selama 11 jam, tapi politisi asal Partai Demokrat itu tidak berkomentar mengenai isi pemeriksaan yang ia jalani.
Rumah dinas Dada di Jalan Kauman No 26 dan di rumah pribadi di Jalan Tirtasari 2 No 12 Bandung sudah digeledah KPK pada Jumat (17/5).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan menetapkan empat orang yaitu
hakim Setyabudi Tejocahyono sebagai penerima suap, HN (Herry Nurhayat) yang menjabat sebagai Pelaksana tugas Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Kota Bandung, AT (Asep Triana) yaitu perantara pemberian suap dan TH (Toto Hutagalung) yang merupakan orang dekat Walikota Bandung Dada Rosada.
KPK menangkap hakim Setyabudi di kantornya di PN Bandung pada Jumat (23/3), sesaat setelah menerima uang senilai Rp150 juta dari Asep.
KPK menyita uang tersebut dan mobil Toyota Avanza milik Asep yang memuat uang lain berjumlah Rp350 juta.
Dalam penggeledahan di kantor hakim Setyabudi, ditemukan uang senilai ratusan juta rupiah dan ribuan uang dolar AS dan berita acara pemeriksaan yang memuat nama Dada Rosada, uang tersebut dicurigai berasal dari patungan sejumlah kepala dinas di kota Bandung.
Setyabudi menjadi hakim ketua dalam sidang tujuh terdakwa PNS di pemerintah kota Bandung yang divonis satu tahun penjara dan denda senilai Rp50 juta subsider satu bulan penjara pada Desember 2012. <>
Setyabudi yang pernah menjadi Ketua pengadilan di Tanjung Pinang dan hakim di Semarang itu memutuskan para terdakwa wajib membayar uang pengganti sejumlah Rp9,4 miliar, dari total anggaran yang disalahgunakan mencapai Rp66,5 miliar.
sumber : Antara