Rabu 22 May 2013 22:27 WIB

Masa Tenang Pilgub Jateng, DPT Tak Berubah

Rep: S Bowo Pribadi/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Pilgub Jateng (ilustrasi)
Foto: kesbangjateng.com
Pilgub Jateng (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG—Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memastikan hingga jelang masa tenang Pilgub Jateng, tidak terjadi perubahan daftar pemilih tetap (DPT). Daftar tersebut telah ditetapkan Komisi pemilihan Umum (KPU) provinsi Jateng.

Hingga saat ini belum ada satupun keberatan dari masyarakat, terkait dengan jumlah DPT yang sudah ditetapkan. Dengan begitu, jumlah DPT pilgub Jateng 2013 tidak mengalami perubahan, mencapai 27.385.985 orang pemilih.

Ketua Bawaslu provinsi Jateng, Abhan Misbah, mengatakan, menyusul dikeluarkannya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan, setiap pemilih yang tidak masuk dalam DPT dapat menyalurkan suara dengan menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK), membuat masyarakat tak banyak merisaukan DPT.

Dengan demikian nama yang tidak masuk dalam DPT tetap dapat menggunakan hak pilihnya selama dapat menunjukkan KTP dan KK yang masih berlaku. Penggunaan hak pilih tersebut hanya dapat dilakukan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berada di RT/RW atau nama sejenisnya sesuai dengan alamat yang tertera di dalam KTP.

Dengan demikian, Bawaslu menyampaikan DPT untuk pilgub Jateng 2013 tidak mengalami perubahan. “Jumlahnya pemilih tetap ini mencapai 27.385.985 orang pemilih, yang akan menggunakan ak pilihnya di 61.951 TPS yang tersebar di 35 kabupaten/ kota,” lanjut Abhan.

Sementara itu, KPU Kabupaten Semarang memastikan telah menyelesaikan pengiriman logistik untuk kepentingan TPS pilgub Jateng, 26 Mei 2013 nanti.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement